Ringkasan Buku Perencanaan Pembangunan Wilayah
Luthfi Muta’ali
5.2 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penataan Ruang
Peningkatan kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik mengharuskan penyelenggaraan negara (pemerintah) terus menerus memperbaiki pelayanan. Hal ini juga menjadi bagian penting dari menguatnya civil society dan perwjudan tata pemerintah yang baik ( good governance), seperti berkurangnya praktek korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ), terciptanya sistem pemerintah yang efisien, efektif dan propesional transparan dan akuntabel, terhapusnya peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat daerah.
Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) adalah salah satu instrumen tercapainya good governance. Oleh karena itu pemerintah menyusun peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya untuk bidang pekerjaan umum nomor : 14 /prt/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan penataan ruang. SPM ini disusun untuk melindungi hak-hak konstitual masyarakat dan kepentingan masyarakat serta komitmen lainnya.
Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) penataan ruang adalah ketentuan jenis mutu pelayanan dasar bidang penataan ruang yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh oleh setiap warga secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat pemerintahan dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu layanan dasar kepada masyarakat secara merata.
SPM penataan ruang menjadi bagian dari SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi bidang pelayanan Sumber Daya Air, Jalan, Air Minum, penataan Bagunan dan Lingkungan, dan Jasa Konstruksi. Lingkungan SPM Penataan Ruang terdiri atas :
1. Informasi Penataan Ruang
2. Peliabatan Peran Masyarakat dalam proses penyusunan RTR
3. Izin Pemanfaatan Ruang
4. Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang
5. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik
Wewenang dan atau penetapan SPM Penataan Ruang dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerihtah dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi urusannya. Pengorganisasian SPM dimulai pada tingkat gubernur, bupati, walikota hingga SKPD ditingkat pemerintahan sebagai berikut :
1. Gubernur, Buapati/Walikota bertanggung jawab dalam koordinasi penyelenggaraan SPM Bidang Penataan ruang sesuai dengan batas kewenangan administrasinya.
2. Koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Penataan Ruang sesuai SPM dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pekerjaan Umum baik provinsi maupun kabupaten/kota.
3. Penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Penataan Ruang sesuai SPM dilakukan oleh tenaga ahlli dengan kualifikasi dan kompetisi yang dibutuhkan sesuai bidangnya.
4. Pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun Struktur Organisasi Tata Kerja ( SOTK ) dan belum ada unit yang menangani tugas pokok dan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat menunujuk atau menugaskan unit yang telah ada atau membentuk Unit Pelayanan Teknis atau Balai yang ada dibawah struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum.